Penggunaan Tanda Sertifikat
Informasi Tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi, Pelanggaran, dan Dokumen Pendukung
TANDA SERTIFIKASI
Adalah tanda yang menunjukan bahwa sistem, proses atau layanan organisasi/klien telah diaudit dan dinilai memenuhi persyaratan sesuai standar internasional tertentu.
Organisasi/klien yang memiliki sertifikat ISO 9001 atau ISO 14001 atau ISO 45001 atau ISO 37001 atau ISO 21001 atau ISPO atau PPIU yang diterbitkan oleh PT. MSA Certification dapat menggunakan tanda sertifikasi pada kertas surat, brosur, iklan atau bahan publikasi seperti papan nama organisasi bersertifikat, kartu nama dan item lain yang sesuai dengan kegiatan organisasi tersebut.
Penggunaan tanda akreditasi dari KAN hanya diperuntukkan untuk skema yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), ketentuan logo KAN harus mengikuti Pedoman KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional).
Tanda Sertifikasi TIDAK DAPAT Dipergunakan Pada:
Produk atau kemasan yang menyatu pada produk, seperti bungkus produk, produk berkaleng, dst.,
Sampel produk yang diperdagangkan atau pernyataan tentang kesesuaian produk,
Pada bendera, bangunan atau kendaraan
Pelanggaran Penggunaan Tanda Sertifikasi
- Penggunaan tanda sertifikasi / logo akan diperiksa selama proses audit survailen atau audit re-sertifikasi atau audit khusus.
- Hak menggunakan tanda sertifikasi akan hilang bila organisasi/klien tidak mempertahankan sertifikat, seperti bila sertifikatnya di tangguhkan atau dibekukan. Untuk mengetahui keabsahan sertifikat-nya, klien dapat memeriksanya di website PT. MSA Certification atau menghubungi kantor PT. MSA Certification.
- Penyalahgunaan tanda sertifikasi dapat menyebabkan penangguhan, pembekuan hingga penarikan sertifikat. Pemalsuan sertifikat dan tanda sertifikasi dapat diadukan kepada penegak hukum.
Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung Petunjuk Penggunaan Tanda Sertifikasi dan Akreditasi dapat dipelajari DISINI.